Langsung ke konten utama

jaminan hari tua PNS

Undang-Undang (UU) Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai


Definisi

Pemberian pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam Dinas Pemerintah kepada Pegawai Negeri.

Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  3. mencapai batas usia pensiun;
  4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Hak Atas Pensiun Pegawai :

1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
  2. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
  3. mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

2. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negaraatau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. 

3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)tahun. 

4. Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada poin (2) dan poin (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.

Hak Atas Pensiun Janda/Duda :

1. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda.

2. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada poin (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai;
  2. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknisi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 11 Tahun 2011.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

humas dan keprotokolan kelas XI (aspek Humas)

4. Aspek Humas Aspek humas secara umum berupa komunikasi dua arah atau timbal balik (reciprocal). Humas tidak saja memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan dari masyarakat agar terjadi pencapaian kesamaan makna. Aspek-aspek tersebut, yaitu sebagai berikut. a. Aspek layanan Aspek layanan dalam kegiatan humas berkaitan dengan proses mengatur, mengotomatisasi, dan menyinkronkan layanan pelanggan. Proses-proses tersebut bertujuan menemukan, menarik, mempertahankan orang-orang perusahaan, menarik mantan klien kembali ke perusahaan, mengurangi biaya pemasaran, serta memberikan pelayanan terbaik. Contohnya, pada sebuah perusahaan dibutuhkan layanan yang baik agar klien tertarik dan bertahan pada perusahaan tersebut. b. Aspek komunikasi Aspek komunikasi, yakni komunikasi dua arah yang bersifat interaktif antara humas dan publik. Contohnya, sebelum para karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kenaikan gaji, humas harus melibatkan semua staf perusahaan yang bersangkutan un

pengadaan pegawai otkp kepegawaian kelas XI

A.PENGERTIAN PENGADAAN PEGAWAI Pengadaan pegawai adalah kegiatan mengisi formasi yang diperlukan yang pada umumnya disebabkan adanya pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal dunia, atau demi perluasan organisasi. Kegiatan pengadaan pegawai harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, baik mutu, jumlah, maupun kompetensi jabatan Pengadaan pegawai di perusahaan atau organisasi swasta biasanya menjadi tugas dan tanggung jawab bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian juga disebut sebagai bagian personalia, bagian sumber daya manusia (SDM), dan HRD (Human Resources Department). Walaupun penyebutannya berbeda beda, pada dasarnya tugas pokok dan fungsinya adalah sama, yaitu menyelenggarakan pengelolaan pegawai, termasuk pengadaan pegawai untuk organisasi Pengadaan pegawai pada organisasi swasta diselenggarakan oleh organisasi tersebut secara mandiri yang tidak selalu sama prosesnya dengan perusahaan/organisasi yang lain. Akan tetapi, pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilakukan secara m

bab 2 daring 2 (regulasi kepegawaian) otk kepegawaian kelas XI

PENGERTIAN REGULASI KEPEGAWAIAN Secara umum, regulasi adalah peraturan Adapun menurut Kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah aturan yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan dan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi Membuat suatu aturan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang Aturan biasanya dibuat oleh orang yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan atau kelompok tertentu Sebagai contoh peraturan di rumah dibuat oleh kepala keluarga peraturan di lingkungan RT dibuat oleh ketua RT yang berdasarkan kesepakatan para kepala keluarga, begitu seterusnya. Sampai tingkat yang tertinggi yaitu negara peraturan dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Serupa dengan hal tersebut regulasi kepegawaian adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur dan mengendalikan pegawai dalam bertindak ataupun bekerja agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bersifat mengikat, baik bagi pengawal, pengusaha, maupun pemerintah.