Langsung ke konten utama

pengertian dan tujuan pensiun

Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Pengertian, tujuan dan syarat pensiun)

Pengertian dari  Pensiun

Terdapat beberapa pengertian mengenai pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
1. Kondisi dimana seorang Pegawai Negeri Sipil tidak bekerja lagi karena berbagai hal.
2. Pensiun merupakan jaminan dihari tua dan sebagai jasa terhadap pegawain Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.
3. Berdasarkan prinsipnya, pensiun menjadi kewajiban setiap orang untuk berusahan menjamin hari tuanya dan untuk setiap pegawai negeri sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang berbentuk oleh pemerintah.


Tujuan

Pensiun memiliki beberapa tujuan bagi para Pegawai Negeri Sipil, antara lain :
1. Pensiun sebagai balasan jasa yang berbentuk nyata dari pemerintah kepada pegawai negeri.
2. Pensiun sebagai jaminan pada hari tua.

Hak Pemberian Pensiun

Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat  sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, apabila memenuhi beberapa syarat yang telah didtetapkan.

Syarat-syarat hak pensiun

Pensiun akan diberikan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
1. Telah mencapai usia kurang lebih  50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun kurang lebih selama 20tahun.
2. Memiliki masa kerja kurang lebih 4 tahun dan oleh badan atau pejabat yang telah ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan mengenai pengujian kesehatan para pegawai negeri, yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena dalam menjalankan tugas kewajiban jabatannya.

3. Diberhentikan secara hormat sebagai pegawai negeri sipil dan pada saat pemberhentiannya mereka telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Prosedur dalam memperoleh hak pensiun
1. Mengisi formulirAKT. 5 dan 1 lembar Photocopy disahkan lurah atau kades.
2. Lampirkan persyaratan-persyaratan mengenai pengurusan pensiun.
3. Ajukan ke Instansi penerbitan SK pensiun melalui kantor cabang PT Taspebn (Persero).

Persyaratan dalam pengurusan Pensiun
1. Photocopy SK pertama dilegalisir.
2. Photocopy SK terakhir dilegalisir.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar.
4. Photocopy surat nikah dilegalisir.
5. Photocopy akte kelahiran anak dilegalisir.
6. Photocopy KARPEG.
7. DP3 tahun terakhir, rata-rata bernilai baik.
8. Surat pernyataan tidak pernah disetujui.
9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuan disiplin tingkat sedang dan berat.

Persyaratan dalam mengurus pensiun bagi Pegawai Negeri Janda atau duda.
1. Photocopy surat kematian dilegalisir.
2. Surat keterangan kejandaan atau duda.
3. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar
4. Photocopy surat nikah dilegalisir.
5. Photocopy Daftar susunan keluarga.
6. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
7. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
8. Surat pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia atau tewas atau cacat karena menjalankan tugas dinas.
9. Photocopy SK Pensiun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

humas dan keprotokolan kelas XI (aspek Humas)

4. Aspek Humas Aspek humas secara umum berupa komunikasi dua arah atau timbal balik (reciprocal). Humas tidak saja memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan dari masyarakat agar terjadi pencapaian kesamaan makna. Aspek-aspek tersebut, yaitu sebagai berikut. a. Aspek layanan Aspek layanan dalam kegiatan humas berkaitan dengan proses mengatur, mengotomatisasi, dan menyinkronkan layanan pelanggan. Proses-proses tersebut bertujuan menemukan, menarik, mempertahankan orang-orang perusahaan, menarik mantan klien kembali ke perusahaan, mengurangi biaya pemasaran, serta memberikan pelayanan terbaik. Contohnya, pada sebuah perusahaan dibutuhkan layanan yang baik agar klien tertarik dan bertahan pada perusahaan tersebut. b. Aspek komunikasi Aspek komunikasi, yakni komunikasi dua arah yang bersifat interaktif antara humas dan publik. Contohnya, sebelum para karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kenaikan gaji, humas harus melibatkan semua staf perusahaan yang bersangkutan un...

pengadaan pegawai otkp kepegawaian kelas XI

A.PENGERTIAN PENGADAAN PEGAWAI Pengadaan pegawai adalah kegiatan mengisi formasi yang diperlukan yang pada umumnya disebabkan adanya pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal dunia, atau demi perluasan organisasi. Kegiatan pengadaan pegawai harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, baik mutu, jumlah, maupun kompetensi jabatan Pengadaan pegawai di perusahaan atau organisasi swasta biasanya menjadi tugas dan tanggung jawab bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian juga disebut sebagai bagian personalia, bagian sumber daya manusia (SDM), dan HRD (Human Resources Department). Walaupun penyebutannya berbeda beda, pada dasarnya tugas pokok dan fungsinya adalah sama, yaitu menyelenggarakan pengelolaan pegawai, termasuk pengadaan pegawai untuk organisasi Pengadaan pegawai pada organisasi swasta diselenggarakan oleh organisasi tersebut secara mandiri yang tidak selalu sama prosesnya dengan perusahaan/organisasi yang lain. Akan tetapi, pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilakukan secara m...

bab 2 daring 2 (regulasi kepegawaian) otk kepegawaian kelas XI

PENGERTIAN REGULASI KEPEGAWAIAN Secara umum, regulasi adalah peraturan Adapun menurut Kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah aturan yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan dan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi Membuat suatu aturan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang Aturan biasanya dibuat oleh orang yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan atau kelompok tertentu Sebagai contoh peraturan di rumah dibuat oleh kepala keluarga peraturan di lingkungan RT dibuat oleh ketua RT yang berdasarkan kesepakatan para kepala keluarga, begitu seterusnya. Sampai tingkat yang tertinggi yaitu negara peraturan dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Serupa dengan hal tersebut regulasi kepegawaian adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur dan mengendalikan pegawai dalam bertindak ataupun bekerja agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bersifat mengikat, baik bagi pengawal, pengusaha, maupun pemerintah....