A.PENGERTIAN PENGADAAN PEGAWAI
Pengadaan pegawai adalah kegiatan mengisi formasi yang diperlukan yang pada umumnya disebabkan adanya pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal dunia, atau demi perluasan organisasi. Kegiatan pengadaan pegawai harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, baik mutu, jumlah, maupun kompetensi jabatan Pengadaan pegawai di perusahaan atau organisasi swasta biasanya menjadi tugas dan tanggung jawab bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian juga disebut sebagai bagian personalia, bagian sumber daya manusia (SDM), dan HRD (Human Resources Department). Walaupun penyebutannya berbeda beda, pada dasarnya tugas pokok dan fungsinya adalah sama, yaitu menyelenggarakan pengelolaan pegawai, termasuk pengadaan pegawai
untuk organisasi Pengadaan pegawai pada organisasi swasta diselenggarakan oleh organisasi tersebut secara mandiri yang tidak selalu sama prosesnya dengan perusahaan/organisasi yang lain. Akan tetapi, pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilakukan secara mandiri di setiap organisasi pemerintah, tetapi secara nasional.
B. TAHAPAN/PROSEDUR PENGADAAN PEGAWAI
1. Perencanaan Kebutuhan
Jumlah pegawai di suatu perusahaan/organisasi fluktuatif atau berubah, terkadang kekurangan pegawai, terkadang cukup, dan dapat juga berlebih. Pegawai dapat berkurang karena pengunduran diri, meninggal dunia, pindah pekerjaan, atau karena pemutusan hubungan kerja. Oleh sebab itu, diperlukan personel yang sesuai untuk mengisi kembali jabatan yang ditinggalkan. Pegawai yang berlebih pada mulanya terjadi pada suatu perusahaan yang berkembang pesat, tetapi lama-kelamaan mengalami kemunduran, yang kemudian mendorong perusahaan untuk mengurangi pegawainya.
Jika bagian kepegawaian menyatakan perusahaan perlu menambah pegawai perencana pegawai harus menghitung dan mempertimbangkan, apakah kebutuhan tenaga kerja tersebut penuh waktu atau paruh waktu. Jika hanya untuk paruh waktu, salah satu opsinya adalah mendorong pegawai untuk bekerja lembur. Akan tetapi, jika hal itu tidak cukup. diperlukan pegawai penuh waktu (full-time), baik melalui alih daya (outsourcing) maupun melalui proses rekrutmen internal.
a. Pengertian rekrutmen
Rekrutmen adalah proses menarik pelamar pekerjaan menggunakan metode perekrutan dengan mengumpulkan para pelamar pekerjaan untuk diseleksi dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu perusahaan organisasi.
b. Tujuan rekrutmen
Untuk mendapatkan calon pegawai, pihak manajemen dapat memilih atau menyeleksi calon sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan atau organisasi.
Proses rekrutmen
Proses rekrutmen, yaitu sebagai berikut:
1 Souring process
Sourcing process adalah proses untuk mendapat pelamar yang sesuai dengan kebutuhan, yang didapat dari sumber-sumber yang tersedia, baik secara internal maupun eksternal
2) Selection process
Selection process adalah proses untuk menyaring pelamar dan menjadikannya kandidat yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan Proses seleksi dapat dilakukan dengan beberapa cara.
yaitu
a) tes psikologi,
b) wawancara psikologi,
c) tes teknis, dan
d) tes keterampilan
3. User process
User process adalah proses mencari orang yang tepat sesuai dengan posisi yang tersedia yang diperoleh dari kandidat yang lolos seleksi. Tahapan dalam proses ini, yaitu:
a) wawancara oleh manajer,
b) tes kesehatan,
C) administrasi,
d) orientasi karyawan baru.
Dalam proses rekrutmen, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu sebagai berikut.
1) Nepotisme
Nepotisme adalah rekrutmen terhadap anggota keluarga, kroni, teman separtai, sesuku, dan seagama. Sejumlah perusahaan mempunyai kebijakan yang melarang merekrut pegawai berdasarkan kedekatan relasi ataupun hubungan keluarga (nepotisme). Bahkan, jika seorang pegawai akan menikah dengan pegawai lainnya dalam satu perusahaan, salah satu dari mereka harus berhenti atau mengundurkan diri. Kebijakan anti nepotisme ini bertujuan menghindari perilaku yang tidak etis, koruptif, dan penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan Diskriminasi
Perusahaan milik keluarga atau perorangan memiliki kebebasan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi. Akan tetapi, bagi perusahaan yang telah go public dan perusahaan negara atau lembaga pemerintah, hal tersebut dilarang Pimpinan atau pegawai dilarang melakukan diskriminasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
d. Metode rekrutmen
Metode rekrutmen terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut. 1) Metode tertutup
Metode tertutup adalah metode penarikan pegawai yang hanya diinformasikan kepada para pegawai atau orang tertentu.
2) Metode terbuka
Metode terbuka adalah metode penarikan pegawai yang diinformasikan secara luas kepada masyarakat dengan cara memasang iklan di media massa, cetak, ataupun elektronik.
Sumber-sumber rekrutmen
Sumber-sumber rekrutmen, yaitu sebagai berikut:
1) Sumber internal
Pegawai yang akan mengisi lowongan pekerjaan diambil dari perusahaan tersebut dengan cara memindahkan atau mutasi pegawai yang sesuai dengan kriteria jabatan. Untuk jabatan yang bersifat manajerial, sumber internal baik dilakukan karena di samping memberikan kesempatan promosi, pegawai tersebut juga memahami seluk-beluk organisasi/perusahaan.
Komentar
Posting Komentar