Undang-Undang (UU) Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Duda/Janda Pegawai Definisi Pemberian pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam Dinas Pemerintah kepada Pegawai Negeri. Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Hak Atas Pensiun Pegawai : 1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang penguj...