Pemerintah memiliki peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa atau Negara. Melalui pemerintah semua kebijakan dibuat guna memenuhi kepentingan rakyat atau warga Negara. Tujuan dan maksud ini sering dianggap keliru oleh sebagian masyarakat. Mereka berasumsi bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas upaya retorika dan propaganda untuk melanggengkan kekuasaannya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan warganya agar tercipta saling pengertian dan pemahaman bersama, salah satunya melaui aktivitas Humas.
Humas dalam dunia pemerintahan biasanya disebut sebagai Public Affairs, Pejabat Penerangan, atau Pejabat Humas. Scott M. Cutlip, Aleen H. Center, Glen M. Broom (2009: 484) mendefinisikan humas pemerintah sebagai ”fungsi manajemen yang membantu agar agen, departemen, dan entitas publik lainnya dapat responsif terhadap warga yang mereka layani”.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan menyebutkan, humas pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/pemerintahan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekternal dan membina martabat instansi/pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan ekternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan ekternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Humas pemerintah merupakan salah satu bagian khusus dari spesialisasi humas yang menjalankan fungsi manajemen untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang harmonis dalam rangka melayani dan mempengaruhi kebijakan publik guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan ekternal.
Scott M. Cutlip, Aleen H. Center, Glen M. Broom (2009: 466) menyebutkan tujuh tujuan dari humas pemerintah, yaitu:
1. Memberi informasi konstituen tentang aktivitas agen pemerintah
2. Memastikan kerja sama aktif dalam program pemerintah
3. Mendorong warga mendukung kebijakan dan program yang sudah ditetapkan
4. Melayani sebagai advokat publik untuk administrator pemerintah
5. Mengelola informasi internal
6. Memfasilitasi hubungan dengan media
7. Membangun komunitas dan bangsa
Humas pemerintah bertugas menjalankan kebijakan publik dan pelayanan publik. Dalam kebijakan publik, humas bertugas memberikan berbagai informasi tentang kebijakan pemerintahan yang mengikat rakyat. Sedangkan dalam pelayanan publik, humas bertugas memberikan pelayanan terbaik, dengan birokrasi yang mudah untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat. Sehingga dunia pemerintahan memperoleh citra dan reputasi yang positif.
Bertrand R. Canfield (dalam Ardianto, 2013:241) menjelaskan bahwa fungsi humas pemerintah terdiri atas:
1. Mengabdi kepada kepentingan umum
2. Memelihara komunikasi yang baik
3. Menitikberatkan pada moral dan tingkah laku yang baik
Humas pemerintah mempunyai peran ke luar dengan berupaya memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan lembaga. Sedangkan peran ke dalam dengan menyerap reaksi, aspirasi atau opini khalayak demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, humas pemerintah lebih menekankan kepada public service atau meningkatkan pelayanan umum.
Rosady Ruslan (2014: 342) menjelaskan tugas pokok humas pemerintah Indonesia mencakup kepada:
1. Mengamankan kebijakan pemerintah
2. Memberikan pelayanan, menyebarluaskan informasi kebijaksanaan dan program-program kerja secara nasional kepada masyarakat
3. Menjadi komunikator dan mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan pemerintah, menampung aspirasi, dan keinginan-keinginan publiknya
4. Berperan serta menciptakan iklim yang kondusif dan dinamis demi stabilitas keamanan, politik, dan pembangunan nasional, baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Humas menjadi penghubung penting antara rakyat dengan pemerintah. Pada level apapun dalam suatu pemerintahan, humas bertugas untuk memberi tahu tentang program resmi atau apa-apa yang dilakukan oleh pemerintah. Humas juga melakukan riset untuk menyusun dasar-dasar untuk memberi nasihat kepada para pejabat tentang kebutuhan rakyat atau masyarakat. Komunikasi menjadi alat penting dalam menjalankan aktivitas humas pemerintah.
Rosady Ruslan (2014: 345) menjelaskan kegiatan rutin yang dilaksanakan humas pemerintah dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, yaitu:
1. Membangun dan membina saling pengertian antara pimpinan lembaga dengan khalayak ekternal dan internal
2. Memberikan pelayanan dan informasi, baik bersumber dari lembaga maupun dari publiknya
3. Menyelenggarakan dokumentasi untuk setiap peristiwa, kegiatan, atau acara penting yang terjadi di lingkungan lembaga
4. Mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari berbagai sumber, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan lembaga
5. Membuat produk publikasi humas.
Aktivitas komunikasi humas pemerintah tidak bisa dipisahkan dari media yang digunakannya. Pengelolaan media dalam dunia pemerintah terdiri atas informasi politik, dan informasi publik. Informasi politik dilakukan melalui para pejabat pers (biasanya dari para mantan wartawan) yang membangun dan menempatkan berita baik dan keberhasilan partai politik.
Sedangkan informasi publik dilakukan melalui departemen para pejabat publisitas, yaitu bagian pelayanan publik yang membantu desiminasi informasi dan operasi pemerintah. Tugasnya adalah memberikan informasi kepada publik tentang hak daa kewajiban, perundang-undangan, pelayanan pemerintah, dan membantu dalam mengarahkan sesuatu (Johnston, dalam Ardianto, 2013: 248).
Referensi:
Ardianto, Elvinaro. 2013. Handbook of Public Relations. Bandung: Simbiosa
Ruslan, Rosady. 2014. Manajemen Humas dan Media Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers
Cutlip, Center, Broom. 2009. Effektive Public Relations. Jakarta: Kencana
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar