Langsung ke konten utama

OTK KEPEGAWAIAN KELAS XII DARING 3 (DISIPLIN PEGAWAI , IZIN PERNIKAHAN/PERKAWINAN , PERCERAIAN BAGI PNS )

      IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS

1.         PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG.

a.    PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajibmemperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat;

b.    Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat;

c.     Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin tersebut;

d.    Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin tersebut; dan

e.    Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau tidak menolah permintaan ijin PNS di lingkungannya untuk beristri lebih dari seorang, maka dalam hal demikian Pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang yang disampaikan oleh PNS bawahannya dan ternyata merupakan kelalaian dari Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin.

 

2.         PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTRI KEDUA/ KETIGA/ KEEMPAT.

a.    Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diijinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat; dan

b.    Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

 

3.         PERCERAIAN

a.    PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh ijin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;

b.    PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat, wajib memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari pejabat;

c.     PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan, dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian;

d.    Suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS baik dalam satu lingkungan departemennya/Instansi maupun pada departemen/instansi yang berbeda, masing-masing PNS tersebut wajib memperoleh ijin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu ari Pejabat;

e.    PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah yang dikuatkan dengan bukti, yaitu salah satu alasan atau lebih sebagai berikut:

1)             Salah satu pihak berbuat zina;

2)             Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan;

3)             Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya;

4)             Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung;

5)             Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;

6)             Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

f.     Tata cara penyampaian pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/sitri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan ijin perceraian;

g.    Setiap atasan dan pejabat yang menerima surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan ijin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan;

h.    Untuk membantu Pejabat dalam melaksanakan kewajibannya agar dibentuk Tim Pelaksana di lingkungan Provinsi Jawa Barat;

i.      Pejabat harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan;

j.      Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifanya tidak mengabulkan atau tidak menolak permintaan ijin untuk melakukan perceraian atau tidak memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian Pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan ijin perceraian yang disampaikan oleh PNS bawahannya, dan apabila ternyata semata-mata merupakan kelalaian dari Pejabat, maka pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin;

k.    Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, hak atas bagian gaji untuk bekas istri tidak diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atauistri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

l.      PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis;

m.  Meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzina, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan/atau suami terbukti telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

n.    Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian;

o.    Bendaharawan gaji wajib menyerakan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya;

p.    Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa, atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya; dan

q.    Apabila ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya merukunkan kembali oleh Pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian ijin agar diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.

 

4.         HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH.

a.    Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinanyang sah;

b.    Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami istri dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga;

c.     Setiap pejabat yang mengetahui atau menerima laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa;

d.    Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; dan

e.    Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

humas dan keprotokolan kelas XI (aspek Humas)

4. Aspek Humas Aspek humas secara umum berupa komunikasi dua arah atau timbal balik (reciprocal). Humas tidak saja memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan dari masyarakat agar terjadi pencapaian kesamaan makna. Aspek-aspek tersebut, yaitu sebagai berikut. a. Aspek layanan Aspek layanan dalam kegiatan humas berkaitan dengan proses mengatur, mengotomatisasi, dan menyinkronkan layanan pelanggan. Proses-proses tersebut bertujuan menemukan, menarik, mempertahankan orang-orang perusahaan, menarik mantan klien kembali ke perusahaan, mengurangi biaya pemasaran, serta memberikan pelayanan terbaik. Contohnya, pada sebuah perusahaan dibutuhkan layanan yang baik agar klien tertarik dan bertahan pada perusahaan tersebut. b. Aspek komunikasi Aspek komunikasi, yakni komunikasi dua arah yang bersifat interaktif antara humas dan publik. Contohnya, sebelum para karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kenaikan gaji, humas harus melibatkan semua staf perusahaan yang bersangkutan un

pengadaan pegawai otkp kepegawaian kelas XI

A.PENGERTIAN PENGADAAN PEGAWAI Pengadaan pegawai adalah kegiatan mengisi formasi yang diperlukan yang pada umumnya disebabkan adanya pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal dunia, atau demi perluasan organisasi. Kegiatan pengadaan pegawai harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, baik mutu, jumlah, maupun kompetensi jabatan Pengadaan pegawai di perusahaan atau organisasi swasta biasanya menjadi tugas dan tanggung jawab bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian juga disebut sebagai bagian personalia, bagian sumber daya manusia (SDM), dan HRD (Human Resources Department). Walaupun penyebutannya berbeda beda, pada dasarnya tugas pokok dan fungsinya adalah sama, yaitu menyelenggarakan pengelolaan pegawai, termasuk pengadaan pegawai untuk organisasi Pengadaan pegawai pada organisasi swasta diselenggarakan oleh organisasi tersebut secara mandiri yang tidak selalu sama prosesnya dengan perusahaan/organisasi yang lain. Akan tetapi, pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilakukan secara m

bab 2 daring 2 (regulasi kepegawaian) otk kepegawaian kelas XI

PENGERTIAN REGULASI KEPEGAWAIAN Secara umum, regulasi adalah peraturan Adapun menurut Kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah aturan yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan dan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi Membuat suatu aturan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang Aturan biasanya dibuat oleh orang yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan atau kelompok tertentu Sebagai contoh peraturan di rumah dibuat oleh kepala keluarga peraturan di lingkungan RT dibuat oleh ketua RT yang berdasarkan kesepakatan para kepala keluarga, begitu seterusnya. Sampai tingkat yang tertinggi yaitu negara peraturan dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Serupa dengan hal tersebut regulasi kepegawaian adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur dan mengendalikan pegawai dalam bertindak ataupun bekerja agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bersifat mengikat, baik bagi pengawal, pengusaha, maupun pemerintah.