Pelaksanaan tata upacara bendera didasarkan atas beberapa hal, yaitu tata lagu kebangsaan,tata pakaian,tata tempat atau pos petugas dan serta kelengkapan lainnya. Yang mendasarkan tata upacara bendera adalah
a. Jenis peringatan
Upacara bendera bukan hanya di gunakan untuk peringatan HUT RI tetapi juga peringatan hari besar nasional antara lain
A. Peringatan HUT RI atau hari proklamasi kemerdekaan republik Indonesia
B. Peringatan hari besar nasional seperti hardiknas, hari kesaktian Pancasila dll
C. Peringatan hari ulang tahun lembaga negara atau instansi pemerintah
D. Peringatan ulang tahun atau hari jadi provinsi, kabupaten, atau kota
b. Tata lagu kebangsaan
Dalam pelaksanaan upacara bendera di atas, lagu kebangsaan Indonesia raya meliputi
a. Pengibaran atau penurunan bendera negara harus di iringi dengan lagu kebangsaan Indonesia raya
b. Iringan lagu kebangsaan Indonesia raya dalam pengibaran atau penurunan yang di lakukan oleh koprs (bagian) harus di iringi secara langsung (live) dengan alat musik (drumband atau orkestra) dan paduan suara. Ketika musik dan lagu kebangsaan di dengungkan, para peserta menggambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan
C. Apabila upacara tidak di iringi dengan korp musik, lagu Indonesia raya harus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya tanpa penghormatan
d. Lagu Indonesia raya di perdengarkan tidak boleh berasal dari rekaman apapun. Dengan kata lain harus langsung (live) baik koprs musik, tau paduan suara.
C. Tata pakaian
Tata pakaian yang harus dipatuhi oleh para peserta
upacara bendera adalah sebagai berikut 1) Pakaian yang harus dikenakan oleh kelengkapan upacara,
di antaranya seragam Korpri, yaitu celana atau rok
(bagi perempuan) berwarna biru tua yang dilengkapi dengan lencana Korpri, ataupun seragam khusus yang ditentukan oleh perwira upacara sesuai dengan sifat atau tema upacara. Seragam khusus tersebut juga dilengkapi dengan tanda pengenal, sepatu hitam, dan
atribut lainnya
2) Pakaian yang dikenakan oleh inspektur upacara adalah seragam Korpri atau pakaian sipil lengkap (PSL).
d. Tata tempat atau pos petugas Dalam penyelenggaraan upacara bendera, terdapat
pihak-pihak yang ditunjuk sebagai petugas dalam upacara tersebut. Setiap petugas memiliki peranan masing-masing di antaranya sebagai inspektur upacara, komandan upacara pembina upacara, pembaca naskah Proklamasi, pemba naskah Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, pasukan pengibar bendera, dan peserta upacara. Setiap petugas tersebut akan menempati pos atau tempat masing-masing yang telah ditentukan. Sebagai contoh, pembina upacara akan berdiri di atas podium dan menghadap seluruh peserta upacara. Untuk lebih memahami tentang tata tempat dalam kegiatan upacara bendera, simak contoh tata tempat dalam kegiatan upacara di lingkungan universitas berikut.
Keterangan
A. Pembina upacara
B. Anggota senat universitas
C. Petugas upacara (pembawa acara dan pembaca naskah
D.Pasukan pengibar bendera
E.Kelompok paduan suara
F. Pemimpin upacara
GPeserta upacara
ะต.Kelengkapan dan perlengkapan upacara
bendera Kelengkapan upacara adalah semua petugas yangbertugas melaksanakan rangkaian upacara bendera sedangkan perlengkapan upacara merupakan benda-benda yang diperlukan untuk menunjang kegiatan kelengkapan upacara dalam upacara bendera. Kelengkapan perlengkapan upacara dapat dilihat pada Tabel 1.2 Berikut
1. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur di dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pejabat Negara dan undangan lain.
2. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan para Pejabat Pemerintahan serta undangan lain
3 Upacara Bendera dalam acara Kenegaraan adalah Upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang di selenggakan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional hari ulang tahun lality lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan katapaten/kota.
5. Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acar Kenegaraan dan Acara Resmi.
Cukup sekian pertemuan kita hari ini, silahkan ananda catat (yang penting) untuk tugas adalah
Silahkan ananda semua baca kesimpulan 1-3 saja, di rekam VN kirim ke wa bapak, catatan di foto sebagai pelengkap absensi.
Komentar
Posting Komentar