Langsung ke konten utama

pelaksanaan tata upacara bendera

Pelaksanaan tata upacara bendera didasarkan atas beberapa hal, yaitu tata lagu kebangsaan,tata pakaian,tata tempat atau pos petugas dan serta kelengkapan lainnya. Yang mendasarkan tata upacara bendera adalah

a. Jenis peringatan
Upacara bendera bukan hanya di gunakan untuk peringatan HUT RI tetapi juga peringatan hari besar nasional antara lain
A. Peringatan HUT RI atau hari proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 
B. Peringatan hari besar nasional seperti hardiknas, hari kesaktian Pancasila dll
C. Peringatan hari ulang tahun lembaga negara atau instansi pemerintah 
D. Peringatan ulang tahun atau hari jadi provinsi, kabupaten, atau kota

b. Tata lagu kebangsaan

Dalam pelaksanaan upacara bendera di atas, lagu kebangsaan Indonesia raya meliputi
a. Pengibaran atau penurunan bendera negara harus di iringi dengan lagu kebangsaan Indonesia raya
b. Iringan lagu kebangsaan Indonesia raya dalam pengibaran atau penurunan  yang di lakukan oleh koprs (bagian)  harus di iringi secara langsung (live) dengan alat musik (drumband atau orkestra) dan paduan suara. Ketika musik dan lagu kebangsaan di dengungkan, para peserta menggambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan
C. Apabila upacara tidak di iringi dengan korp musik, lagu Indonesia raya harus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya tanpa penghormatan 
d. Lagu Indonesia raya di perdengarkan tidak boleh berasal dari rekaman apapun. Dengan kata lain harus langsung (live) baik koprs musik, tau paduan suara. 

C. Tata pakaian 
Tata pakaian yang harus dipatuhi oleh para peserta

upacara bendera adalah sebagai berikut 1) Pakaian yang harus dikenakan oleh kelengkapan upacara,

di antaranya seragam Korpri, yaitu celana atau rok

(bagi perempuan) berwarna biru tua yang dilengkapi dengan lencana Korpri, ataupun seragam khusus yang ditentukan oleh perwira upacara sesuai dengan sifat atau tema upacara. Seragam khusus tersebut juga dilengkapi dengan tanda pengenal, sepatu hitam, dan

atribut lainnya

2) Pakaian yang dikenakan oleh inspektur upacara adalah seragam Korpri atau pakaian sipil lengkap (PSL).
d. Tata tempat atau pos petugas Dalam penyelenggaraan upacara bendera, terdapat

pihak-pihak yang ditunjuk sebagai petugas dalam upacara tersebut. Setiap petugas memiliki peranan masing-masing di antaranya sebagai inspektur upacara, komandan upacara pembina upacara, pembaca naskah Proklamasi, pemba naskah Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, pasukan pengibar bendera, dan peserta upacara. Setiap petugas tersebut akan menempati pos atau tempat masing-masing yang telah ditentukan. Sebagai contoh, pembina upacara akan berdiri di atas podium dan menghadap seluruh peserta upacara. Untuk lebih memahami tentang tata tempat dalam kegiatan upacara bendera, simak contoh tata tempat dalam kegiatan upacara di lingkungan universitas berikut.

Keterangan
A. Pembina upacara
B. Anggota senat universitas
C. Petugas upacara (pembawa acara dan pembaca naskah
D.Pasukan pengibar bendera
E.Kelompok paduan suara
F. Pemimpin upacara
GPeserta upacara

ะต.Kelengkapan dan perlengkapan upacara

 bendera Kelengkapan upacara adalah semua petugas yangbertugas melaksanakan rangkaian upacara bendera sedangkan perlengkapan upacara merupakan benda-benda yang diperlukan untuk menunjang kegiatan kelengkapan upacara dalam upacara bendera. Kelengkapan perlengkapan upacara dapat dilihat pada Tabel 1.2 Berikut
1. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur di dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pejabat Negara dan undangan lain.

2. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan para Pejabat Pemerintahan serta undangan lain

3 Upacara Bendera dalam acara Kenegaraan adalah Upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang di selenggakan di Ibukota Negara  Republik Indonesia.
 4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional hari ulang tahun lality lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan katapaten/kota.

 5. Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acar Kenegaraan dan Acara Resmi.

Cukup sekian pertemuan kita hari ini, silahkan ananda catat (yang penting) untuk tugas adalah

Silahkan ananda semua baca kesimpulan 1-3 saja, di rekam VN  kirim ke wa bapak, catatan di foto sebagai pelengkap absensi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

humas dan keprotokolan kelas XI (aspek Humas)

4. Aspek Humas Aspek humas secara umum berupa komunikasi dua arah atau timbal balik (reciprocal). Humas tidak saja memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan dari masyarakat agar terjadi pencapaian kesamaan makna. Aspek-aspek tersebut, yaitu sebagai berikut. a. Aspek layanan Aspek layanan dalam kegiatan humas berkaitan dengan proses mengatur, mengotomatisasi, dan menyinkronkan layanan pelanggan. Proses-proses tersebut bertujuan menemukan, menarik, mempertahankan orang-orang perusahaan, menarik mantan klien kembali ke perusahaan, mengurangi biaya pemasaran, serta memberikan pelayanan terbaik. Contohnya, pada sebuah perusahaan dibutuhkan layanan yang baik agar klien tertarik dan bertahan pada perusahaan tersebut. b. Aspek komunikasi Aspek komunikasi, yakni komunikasi dua arah yang bersifat interaktif antara humas dan publik. Contohnya, sebelum para karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kenaikan gaji, humas harus melibatkan semua staf perusahaan yang bersangkutan un

pengadaan pegawai otkp kepegawaian kelas XI

A.PENGERTIAN PENGADAAN PEGAWAI Pengadaan pegawai adalah kegiatan mengisi formasi yang diperlukan yang pada umumnya disebabkan adanya pegawai yang berhenti, pensiun, meninggal dunia, atau demi perluasan organisasi. Kegiatan pengadaan pegawai harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, baik mutu, jumlah, maupun kompetensi jabatan Pengadaan pegawai di perusahaan atau organisasi swasta biasanya menjadi tugas dan tanggung jawab bagian kepegawaian. Bagian kepegawaian juga disebut sebagai bagian personalia, bagian sumber daya manusia (SDM), dan HRD (Human Resources Department). Walaupun penyebutannya berbeda beda, pada dasarnya tugas pokok dan fungsinya adalah sama, yaitu menyelenggarakan pengelolaan pegawai, termasuk pengadaan pegawai untuk organisasi Pengadaan pegawai pada organisasi swasta diselenggarakan oleh organisasi tersebut secara mandiri yang tidak selalu sama prosesnya dengan perusahaan/organisasi yang lain. Akan tetapi, pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilakukan secara m

bab 2 daring 2 (regulasi kepegawaian) otk kepegawaian kelas XI

PENGERTIAN REGULASI KEPEGAWAIAN Secara umum, regulasi adalah peraturan Adapun menurut Kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah aturan yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan dan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi Membuat suatu aturan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang Aturan biasanya dibuat oleh orang yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan atau kelompok tertentu Sebagai contoh peraturan di rumah dibuat oleh kepala keluarga peraturan di lingkungan RT dibuat oleh ketua RT yang berdasarkan kesepakatan para kepala keluarga, begitu seterusnya. Sampai tingkat yang tertinggi yaitu negara peraturan dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Serupa dengan hal tersebut regulasi kepegawaian adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur dan mengendalikan pegawai dalam bertindak ataupun bekerja agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bersifat mengikat, baik bagi pengawal, pengusaha, maupun pemerintah.