Pertemuan ke - 3 Daring
4. Pelaksanaan Tata Upacara Bukan Upacara Bendera
Sesuai namanya, upacara bukan upacara bendera merupakan upacara di luar upacara bendera. Upacara ini biasanya dilakukan dalam lingkup instansi atau organisasi dan dilakukan dengan berbagai tujuan, di antaranya untuk menandai penggantian jabatan, menandai kerja sama antara dua pihak, atau memberikan penghormatan kepada pihak-pihak tertentu. Contoh upacara bukan upacara bendera, di antaranya upacara penyerahan surat; upacara penyerahan tanda jasa atau tanda kehormatan; upacara pengambilan sumpah atau janji PNS, upacara pelantikan dan serah terima jabatan, upacara penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama luar negeri; upacara penandatanganan perjanjian kerja sama dalam negeri; upacara wisuda perguruan tinggi di lingkungan LAN; upacara peresmian gedung, upacara pengantaran, penjemputan, dan pemakaman jenazah; serta upacara pembukaan rapat kerja, workshop, seminar, dan kuliah umum. Pelaksanaan tata upacara bukan upacara bendera tersebut, antara lain sebagai berikut.
1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Asing untuk Republik Indonesia dan spouse (pasangannya) disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri di ruang VIP bandar udara ibu kota negara Republik Indonesia.
2) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Asing untuk Republik Indonesia bertemu dengan Kepala Perwakilan Negara pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli surat-surat kepercayaan.
3) Kepala Perwakilan Negara memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Asing untuk Republik Indonesia mengenai tata cara upacara penyerahan surat surat kepercayaan kepada Presiden di Istana Merdeka
4) Pakaian yang digunakan oleh Kepala Perwakilan Negara dalam upacara penyerahan surat-surat kepercayaan tersebut adalah pakaian sipil lengkap berwarna gelap Adapun Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan menyerahkan surat-surat kepercayaan kepada Presiden dapat menggunakan pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai dengan aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.
a) Bintang Republik Indonesia adalah tanda jasa atau tanda kehormatan tertinggi yang dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang
bintang Mahaputra adalah tanda jasa atau tanda kehormatan sipil tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada anggota korps militer, tetapi tanda jasa ini tidak termasuk tanda jasa dalam bidang militer. Tanda jasa ini diserahkan kepada anggota korps militer yang berjasa menjaga keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Umumnya, penerima anugerah ini adalah pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan, dan para veteran perang Bintang Mahaputera terdiri atas lima tingkatan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputra Utama, Bintang Mahaputera Pratama,
dan Bintang Mahaputera Nararya.
(1) Bintang Mahaputra Adipurna merupakanBintang Mahaputera kelas I, yaitu peringkat tertinggi dalam Bintang Mahaputera.
(2) Bintang Mahaputera Adipradana merupakan Bintang Mahaputera kelas II, yaitu peringkat peringkat tertinggi kedua dalam Bintang Mahaputra
(3) Bintang Mahaputra Utama merupakan Bintang Mahaputra kelas yaitu peringkat ketiga dalam Bintang Mahaputera
(4) Bintang Mahaputera Pratama merupakan Bintang Mahaputra kelas IV, yaitu peringkatkeempat dalam Bintang Mahaputera
(5) Bintang Mahaputera Nararya merupakan Bintang Mahaputra Kelas V, yaitu peringkat terakhir dalam Bintang Mahaputera Bintang jasa adalah tanda jasa atau tanda kehormatan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra tentang ini diberikan kepada mereka yang herjana luar biasa terhadap nusa dan bangsa dalam bidang atau peristiwa tertentu di luar bidang militer Bintang lasa terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Bintang jasa Utama, Bintang jasa Pratama, dan Bintang jasa Nararya
Bintang Kemanusiaan adalah tanda jasa atau tanda kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang telah menegakkan nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara serta di bidang hak asasi manusia
Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda sa tanda kehormatan yang berkan kepada mereka yang terasa besar dan tegaknya prinsip kerakyatan
kebangsaan, kenegaraan dan pembangunan hukum nasional + B ang Bhayangkara adalah tanda jasa atau tanda
kehormatan yang dianugerahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penghargaan kepahlawanan untuk anggota kepolisian yang teen menunjukkan keberanian kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok mereka
2 Tanda jasa atau tanda kehormatan dalam bidang mililiter Tanda jasa atau tanda kehormatan dalam bidang militer diberikan kepada para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah berjasa besar bagi negara dan berdedikasi dalam tugasnya. Tanda jasa dalam bidang
mililiter umumnya dibedakan berdasarkan golongannya 1 Angin Darat. Angkatan Laut dan Angkatan udara. Udara Terdapat pula tanda jasa yang dikeluarkan oleh korps TNI dan korps Polisi Republik Indonesia (Polri, Contoh tanda jasa atau tanda kehormatan dalam bidang militer, di antaranya Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa a) Bintang Yudha Dharma adalah tanda jasa atau tanda kehormatan yang diberikan oleh angkatan bersenjata TNI dan Polri secara bersama-sama.
Bintang Yudha Dharma terbagi menjadi tiga, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya. b) Bintang Kartika Eka Paksi adalah tanda jasa atau tanda kehormatan yang diberikan oleh TNI Angkatan Darat untuk anggotanya yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban, tanpa merugikan tugas pokok mereka
C) Bintang Jalasena adalah tanda jasa atau tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban, tanpa merugikan tugas pokok mereka Bintang Jalasena terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Bintang Jalasena Utama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Jalasena Nararya Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda jasa atau tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Udara yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban, tanpa merugikan tugas pokok mereka Bintang ini terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama, Bintang Swa Bhuwana Pratama dan swa Bhuwana Pratama Bintang Swa Bhuwana Nararya.
Komentar
Posting Komentar